SURABAYA - Bertempat di Jl. Asemraya Kelurahan Asemrowo kecamatan asemrowo telah di laksanakan penertiban Protokol Kesehatan oleh 3 pilar dalam rangka PPKM level III dan mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Jumat (18/2/2022) pagi.
Operasi penerapan PPKM Level III digelar Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo, kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel di halaman kantor kelurahan Asemrowo.
Yustisi ini dimulai pukul 08.00 s.d 09.30 Wib menyasar kepada pengguna jalan yang melintas di jalan Asemraya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Serda Sulaiman Babinsa Kelurahan Asemrowo mengatakan Dalam operasi ini disampaikan kepada pengguna jalan serta pedagang untuk tidak lupa aturan penerapan PPKM sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah dan tetap disiplin dalam Mentaati Protokol kesehatan.
Baca juga:
Kodim Surabaya Timur Sosialisasi Kesehatan
|
Dari hasil yustisi malam ini kita lakukan Teguran sosial dengan melakukan pushup di tempat terhadap 8 orang tidak memakai masker, ucapnya.
Menurut Danramil Tandes, Mayor Inf Heri Susanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat sehingga penerapan PPKM yang sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari level 2 ke Level 3, sehingga dengan dilakukan yustisi diharapkan dapat terwujud sebagai langkah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, ” pungkasnya. (St)