Surabaya, - Bertempat di Kantor Kelurahan Sukomanunggal Jl Donowati I/8 Kecamatan Sukomanunggal di laksanakan Apel Operasi Swab Hunter dan Vaksin Hunter Gabungan Empat Pilar Kecamatan Sukomanunggal dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Rabu (23/2) malam.
Serda Dika Mengatakan setelah dilakukan Apel gabungan dilanjutkan Operasi Sweb Hunter dan Vaksin Hunter bertempat di Cafe Holy Jl.Raya Sukomanunggal no 49 dan Java Cafe Jl Raya Sukomanunggal no 39 juga Warkop dan Cafe sepanjang Jl. Raya Sukomanunggal.
Dari hasil yustisi yang dimulai pada pukul 20.00 Wib s.d 21.45 Wib dilakukan Swab Antigen terhadap 26 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hasil Swab, Positif 3 orang dan Negatif 23 orang dan Untuk hasil Swab Antigen positif (+) di lanjutkan dengan Swab PCR hasil menunggu setelah 3 hari, ucapnya.
Kegiatan operasi Prokes Swab Hunter dan Vaksin Hunter dilakukan sebagai upaya guna memtus mata rantai penyebaran Covid – 19.
Diharapkan warga masyarakat agar lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan tetap mematuhui peraturan Pemerintah terkait Covid – 19, ” ujar Serda Dika.
Personil Gabungan yang terlibat diantara Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan, Pol PP Kota Surabaya, Kelurahan Sukomanunggal, Linmas dan Puskesmas Simomulyo.(St).