Surabaya, - Bertempat di Jl. KH. Mas Mansyur Kelurahan Ampel kecamatan Semampir telah dilaksanakan Apel kesiapan Operasi Yustisi Tiga pilar dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Penertipan Protokol Kesehatan PPKM Level 1 dan juga pembagian masker oleh gabungan Tiga Pilar Kecamatan Semampir, rabu (12/1) pagi.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM ( Perberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ) serta pemberian masker .
Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan dari Koramil Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Semampir, Satpol PP Kec. Semampir, Linmas Kota Surabaya, Kejaksaan Kota Surabaya dan Satpol PP Prov Jatim.
Sertu Hatip Babinsa Kelurahan Ampel mengatakan, selain Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi sekaligus juga dilakukan pemberian Masker bagi Para Pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, roda 4 maupun pejalan kaki, ucapnya.
Untuk hasil operasi hari ini diperoleh sebanyak 5 orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial berupa push up di tempat, tandas Hatip.
Danramil Semampir Mayor Inf Sugiharto ditempat terpisah juga menuturkan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan di wilayah kecamatan Semampir, disamping untuk memberikan efek jera bagi pelanggar juga untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam mentaati protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
“Dengan masyarakat disiplin diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan, ” pungkas Danramil.(St)