Probolinggo (18 Oktober 2024) – Dalam rangka memastikan kelanjutan proyek strategis nasional yang melibatkan kawasan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan PT Jasa Marga mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas perpanjangan beberapa izin penting.
Rakor ini diadakan guna memastikan bahwa proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
Rapat koordinasi ini di pimpin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur PEH Ahli Muda Iyan Suparjan, S.Hut, PEH Pemula Ramli Hasriadi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII, PEH Ahli Muda Tuharno, S.Hut., M. Ling, PEH Ahli Muda Taufan Afriansyah, S.Hut., M.EPM,
Perhutani KPH Probolinggo, Wakil Administratur Sub Probolinggo Sem Charlees, S.Hut, Penguji Eko Budi Prasetyo, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Taman M.Rifa’I, Petugas Satuan Kerja Pengadaan Jalan tol Wilayah I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) dan PT Jasa Marga.
Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah membahas perpanjangan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH) dan Izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), yang merupakan syarat penting dalam pelaksanaan proyek-proyek di kawasan hutan. Sinergi antara lembaga terkait diharapkan mampu menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam proses pembangunan infrastruktur ini.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Wakil Administratur Sub Probolinggo Sem Charlees, S.Hut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan kelestarian hutan.
"Perpanjangan izin ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan ekosistem hutan yang terlibat dalam proyek ini. Kami bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan PT Jasa Marga untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, " ujarnya.
Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa perpanjangan izin tidak hanya memerlukan proses evaluasi administratif, tetapi juga kajian lapangan untuk memastikan kelestarian ekosistem.
"Kami memastikan bahwa perpanjangan izin yang dibutuhkan dalam proyek ini berjalan sesuai dengan prosedur, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Komitmen kami adalah memastikan pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan kelestarian alam, " jelas perwakilan Dinas Kehutanan.
Sementara itu, PT Jasa Marga, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Probowangi, menyatakan dukungannya terhadap proses perpanjangan izin yang dilakukan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami mendukung penuh upaya untuk memperpanjang izin dengan prosedur yang benar, karena kami juga berkomitmen untuk mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, " kata perwakilan PT Jasa Marga.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Perhutani, Dinas Kehutanan, dan Jasa Marga dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga integritas lingkungan, khususnya kawasan hutan yang dilintasi proyek Tol Probowangi.@Red.